Kamis, 28 Mei 2015

Lika-liku Akta Lahir Anakku


Sebenarnya saya ingin menuliskan tips dan trik mengurus akta lahir di kota tempat saya tinggal, berhubung prosesnya cukup rumit dan diperlukan beberapa data pelengkap tak terduga (berbeda dengan pengalaman sebelumnya).

Dengan harapan para pembaca (khususnya warga Kota Tangerang - Banten) yang ingin mengurus hal serupa lebih siap lagi, tidak banyak waktu terbuang hanya karena bolak-balik mengumpulkan berkas atau data yang diperlukan.

Namun sebelum itu, izinkan saya menceritakan lika-liku pengurusan akta lahir yang saya alami ya ... (lebih tepat : yang suami saya alami)

Mengenang masa lalu, ...
Betapa mudahnya saat mengurus akta lahir untuk anak pertama saya, kurang lebih tujuh tahun yang lalu. Saya tinggal duduk manis di rumah, tanpa harus antri atau bolak-balik kesana-kemari mengurus surat atau berkas yang diperlukan. Pasalnya, pihak klinik bersalin tempat saya melahirkan memfasilitasi segalanya, hingga akta lahir tersebut jadi. Sekitar satu bulan kemudian, akta lahir tersebut dikirimkan ke rumah.

Termasuk saat memproses pembaharuan KK (Kartu Keluarga), semua dapat diselesaikan di kantor kelurahan setempat, pihak kelurahan hanya meminta saya (maksudnya sang suami, karena beliau sendiri yang mengurusnya) untuk kembali 2 pekan kemudian mengambil KK yang sudah diperbaharui.

Berbeda dengan anak kedua saya, seperti berputar 180 derajat (maksudnya sangat berbeda jauh). Pihak rumah sakit atau klinik bersalin, tidak lagi berhak mengurus akta lahir pasiennya. Mereka cukup mengeluarkan surat keterangan lahir saja.

Bahkan sebelum mengurus akta lahir, ternyata prosedurnya kita harus memperbaharui KK terlebih dahulu untuk meperoleh NIK (Nomor Induk Kependudukan) anak yang baru lahir tersebut. Uniknya lagi, proses pembaharuan KK tidak bisa diselesaikan di kantor kecamatan, apalagi di kantor kelurahan. Melainkan harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) setempat, dan proses penyelesaiannya (dalam hal ini KK) kurang lebih membutuhkan waktu satu bulan.

Belum lagi ditambah panjangnya antrian hingga berjam-jam lamanya. Jangan coba-coba datang di atas jam 10 ya, karena nomor antrian yang akan diperoleh sekitar 300-an, padahal rata-rata nomor antrian yang dipanggil setiap harinya hanya mencapai 200-an.

Ilustrasi

Hal ini dialami langsung oleh suami saya, saat akan mengambil KK yang sudah jadi, ternyata mendapat nomor antrian di atas 300, saat itu pukul 10.15 wib. Awalnya coba bersabar mengantri, tetapi setelah mendengar urutan panggilan baru nomor 60, ia memutuskan untuk kembali besok, karena tugas-tugas kantor sudah menanti. Berpikir sejenak, ... (agar esok tidak terulang seperti ini)

Keesokan harinya, ia datang lebih awal (sekitar pukul 06.30 wib) hanya sekedar untuk mengambil nomor antrian (dapat nomor urut 68), kemudian pulang ke rumah dan berencana kembali sekitar pukul 10.00 wib (meski harus izin terlambat masuk kantor). Alhamdulillah, tidak beberapa lama nomor urutnya di panggil dan akhirnya KK terbaru yang berisi NIK dan data saya sekeluarga sudah dalam genggaman.

Tapi perjuangan belum selesai (maksudnya dalam pembuatan akta lahir anak kami), ia kembali mengantri di loket pembuatan akta lahir untuk mengambil Formulir Pelaporan Kelahiran kemudian melengkapi data dan berkas yang dibutuhkan. Ada data yang luput dari ingatan, saat melengkapi data pada kolom bayi, yakni hari lahir anak kami, berat badan dan panjang badan saat dilahirkan. Beruntung suami sempat menuliskan hal-hal tersebut pada sebuah blog, tinggal browsing deh ...

Sementara untuk melengkapi data pada kolom Ibu dan Ayah, alhamdulillah tidak ada kendala. Namun kolom selanjutnya, yakni pada kolom Saksi I dan Saksi II ?!?! ...

Beruntung ada yang bernasib sama (sebut saja “Fulan”), sama-sama sedang mengurus akta lahir, dan sama-sama membutuhkan saksi. Alhasil, “merger” deh, dalam biologi (maklum saya kan alumni MIPA Biologi) dikenal istilah simbiosis mutualisme, saling menguntungkan kedua belah pihak. Sang suami menjadi saksi untuk Fulan, dan Fulan menjadi saksi untuk suami saya. Proses ini membutuhkan fotokopi KTP dan tanda tangan langsung dari kedua belah pihak.

Setelah formulir terisi lengkap beserta lampiran-lampirannya, tinggal diserahkan kembali ke petugas di loket yang bersangkutan. Setelah itu, petugas memberikan surat pengambilan akta lahir terjadwal 1 pekan kemudian.

Alhamdulillah, kurang lebih satu pekan kemudian suami kembali ke Dinas Dukcapil untuk mengambil akta lahir anak kami “Muhammad Hudzaifah Syahputra”. Akhirnya ....


Begitulah, lika liku pengurusan akta lahir di kota kami. Bagi pembaca yang berdomisili sama dengan saya, berikut tips dan trik dalam menyelesaikan soal-soal ujian ..., Upss !!! (maaf, teringat kalau sedang mengajar siswa)

Baik, kita serius kembali ...

Berikut kiat-kiat mengurus akta lahir di Kota Tangerang Banten. Secara umum terdiri atas dua tahap pengurusan, yakni :

1) Pengurusan Pembaharuan Kartu Keluarga
2) Pengurusan Akta Kelahiran

Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan kemudian fotokopi secukupnya (minimal 5 kali), kalaupun kelebihan tidak ada salahnya kan? ... Karena bisa kita gunakan kembali untuk keperluan yang lain, daripada kurang.

Berkas-berkas tersebut, antara lain;

a) Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Klinik Bersalin
b) Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan Setempat
c) Kartu Keluarga
b) Surat Nikah/Akta Perkawinan (Fotokopi legalisir KUA setempat)
c) KTP Suami & Isteri
d) Data pendukung kelahiran anak, seperti :
  • Nama bayi
  • Jenis kelamin
  • Tempat dilahirkan
  • Hari dan tanggal lahir
  • Waktu kelahiran (Pukul berapa)
  • Jenis kelahiran (Tunggal atau kembar)
  • Kelahiran ke berapa
  • Penolong kelahiran (Dokter atau Bidan)
  • Berat bayi
  • Panjang bayi
Adapun rincian dari kedua tahap di atas beserta berkas-berkas yang dibutuhkan, antara lain :

1) Pengurusan pembaharuan Kartu Keluarga,
  • Diperlukan untuk memperoleh NIK bayi yang baru dilahirkan.
  • Berkas-berkas yang diperlukan adalah :
    • Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Klinik Bersalin (Fotokopi)
    • Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan (Fotokopi)
    • Kartu Keluarga (Asli)
    • Foto kopi KTP suami dan istri
Proses pengurusan pada tahap ini mulai dari :
  1. RT/RW : Pembuatan Surat Pengantar ke Kelurahan
  2. Kantor Kelurahan : Pembuatan Surat Keterangan Lahir dan verifikasi data KK baru
  3. Kantor Kecamatan : Proses legalisir verifikasi data KK baru
  4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil :  Penyerahan berkas pembuatan KK baru yang telah dilegalisir. Kemudian kita akan diberikan bukti pengambilan KK baru yang tertulis dapat diambil kurang lebih satu bulan kemudian.
Saran : Saat pengambilan KK di Dinas Dukcapil, ambil nomor antrian lebih dulu di pagi hari (sekitar pukul 07 pagi), kemudian silahkan kembali lagi sekitar jam 10. Berdasarkan pengalaman, suami datang dan mengambil nomor antrian sekitar jam 10, alhasil nomor antriannya tidak dipanggil pada hari itu. Terpaksa harus mengulang di esok hari. Semoga periode selanjutnya ada perbaikan dalam kualitas pelayanannya ya ...

2) Pengurusan Akta Kelahiran
  • Langkah pertama, minta Form Pelaporan Kelahiran lahir di loket (kali ini tidak perlu mengambil nomor antrian). Kemudian isi dan lengkapi data yang sesuai.
  • Berkas-berkas yang diperlukan adalah :
    • Fotokopi Kartu Keluarga terbaru
    • Fotokopi KTP suami, istri & saksi
    • Surat Nikah/Akta Perkawinan (Fotokopi legalisir KUA)
    • Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Klinik Bersalin (Asli)
    • Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan (Asli)
    • Materai Rp. 6.000,- (Jika usia anak yang akan dibuat akta kelahirannya lebih dari 3 bulan)
    • Data pendukung untuk mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran, antara lain :
      • Nama bayi
      • Jenis kelamin bayi
      • Tempat dilahirkan
      • Hari dan tanggal lahir
      • Waktu kelahiran (Pukul berapa)
      • Jenis kelahiran (Tunggal atau kembar)
      • Kelahiran ke berapa
      • Penolong kelahiran (Dokter atau Bidan)
      • Berat bayi
      • Panjang bayi
      • Plus data dan tanda tangan saksi
Setelah form terisi lengkap, petugas akan memeriksa kelengkapan data dan meminta kita menyelesaikan administrasi jika usia bayi saat pembuatan akta lahir lebih dari 3 bulan. kemudian memberikan bukti pengambilan akta lahir terjadwal 1 pekan kemudian.

Saran : Saksi sebainya kerabat kita yang sengaja kita ajak ke Dinas Dukcapil bersama kita. Alternatif lain, cari orang lain yang sedang mengurus pembuatan akta lahir juga, kemudian tawarkan untuk saling menjadi saksi.

Semoga Tipsnya bermanfaat! ...