Sebenarnya saya ingin menuliskan tips dan trik
mengurus akta lahir di kota tempat saya tinggal, berhubung prosesnya cukup
rumit dan diperlukan beberapa data pelengkap tak terduga (berbeda dengan
pengalaman sebelumnya).
Dengan harapan para pembaca (khususnya warga Kota
Tangerang - Banten) yang ingin mengurus hal serupa lebih siap lagi, tidak
banyak waktu terbuang hanya karena bolak-balik mengumpulkan berkas atau data yang
diperlukan.
Namun sebelum itu, izinkan saya menceritakan
lika-liku pengurusan akta lahir yang saya alami ya ... (lebih tepat : yang
suami saya alami)
Mengenang masa lalu, ...
Betapa mudahnya saat mengurus akta lahir untuk anak
pertama saya, kurang lebih tujuh tahun yang lalu. Saya tinggal duduk manis di
rumah, tanpa harus antri atau bolak-balik kesana-kemari mengurus surat atau
berkas yang diperlukan. Pasalnya, pihak klinik bersalin tempat saya melahirkan
memfasilitasi segalanya, hingga akta lahir tersebut jadi. Sekitar satu bulan
kemudian, akta lahir tersebut dikirimkan ke rumah.
Termasuk saat memproses pembaharuan KK (Kartu
Keluarga), semua dapat diselesaikan di kantor kelurahan setempat, pihak
kelurahan hanya meminta saya (maksudnya sang suami, karena beliau sendiri yang
mengurusnya) untuk kembali 2 pekan kemudian mengambil KK yang sudah
diperbaharui.
Berbeda dengan anak kedua saya, seperti berputar
180 derajat (maksudnya sangat berbeda jauh). Pihak rumah sakit atau klinik
bersalin, tidak lagi berhak mengurus akta lahir pasiennya. Mereka cukup mengeluarkan
surat keterangan lahir saja.
Bahkan sebelum mengurus akta lahir, ternyata
prosedurnya kita harus memperbaharui KK terlebih dahulu untuk meperoleh NIK
(Nomor Induk Kependudukan) anak yang baru lahir tersebut. Uniknya lagi, proses
pembaharuan KK tidak bisa diselesaikan di kantor kecamatan, apalagi di kantor
kelurahan. Melainkan harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dinas Dukcapil) setempat, dan proses penyelesaiannya (dalam hal ini KK) kurang
lebih membutuhkan waktu satu bulan.
Belum lagi ditambah panjangnya antrian hingga
berjam-jam lamanya. Jangan coba-coba datang di atas jam 10 ya, karena nomor
antrian yang akan diperoleh sekitar 300-an, padahal rata-rata nomor antrian yang dipanggil setiap harinya hanya mencapai 200-an.
Ilustrasi
Hal ini dialami langsung oleh suami saya, saat akan
mengambil KK yang sudah jadi, ternyata mendapat nomor antrian di atas 300, saat
itu pukul 10.15 wib. Awalnya coba bersabar mengantri, tetapi setelah mendengar
urutan panggilan baru nomor 60, ia memutuskan untuk kembali besok, karena
tugas-tugas kantor sudah menanti. Berpikir sejenak, ... (agar esok tidak
terulang seperti ini)
Keesokan harinya, ia datang lebih awal (sekitar
pukul 06.30 wib) hanya sekedar untuk mengambil nomor antrian (dapat nomor urut
68), kemudian pulang ke rumah dan berencana kembali sekitar pukul 10.00 wib
(meski harus izin terlambat masuk kantor). Alhamdulillah, tidak beberapa lama
nomor urutnya di panggil dan akhirnya KK terbaru yang berisi NIK dan data saya
sekeluarga sudah dalam genggaman.
Tapi perjuangan belum selesai (maksudnya dalam
pembuatan akta lahir anak kami), ia kembali mengantri di loket pembuatan akta
lahir untuk mengambil Formulir Pelaporan Kelahiran kemudian melengkapi data dan
berkas yang dibutuhkan. Ada data yang luput dari ingatan, saat melengkapi data
pada kolom bayi, yakni hari lahir anak kami, berat badan dan panjang badan saat
dilahirkan. Beruntung suami sempat menuliskan hal-hal tersebut pada sebuah
blog, tinggal browsing deh ...
Sementara untuk melengkapi data pada kolom Ibu dan
Ayah, alhamdulillah tidak ada kendala. Namun kolom selanjutnya, yakni pada
kolom Saksi I dan Saksi II ?!?! ...
Beruntung ada yang bernasib sama (sebut saja
“Fulan”), sama-sama sedang mengurus akta lahir, dan sama-sama membutuhkan
saksi. Alhasil, “merger” deh, dalam biologi (maklum saya kan alumni MIPA
Biologi) dikenal istilah simbiosis mutualisme, saling menguntungkan kedua belah
pihak. Sang suami menjadi saksi untuk Fulan, dan Fulan menjadi saksi untuk
suami saya. Proses ini membutuhkan fotokopi KTP dan tanda tangan langsung dari
kedua belah pihak.
Setelah formulir terisi lengkap beserta
lampiran-lampirannya, tinggal diserahkan kembali ke petugas di loket yang
bersangkutan. Setelah itu, petugas memberikan surat pengambilan akta lahir
terjadwal 1 pekan kemudian.
Alhamdulillah, kurang lebih satu pekan kemudian
suami kembali ke Dinas Dukcapil untuk mengambil akta lahir anak kami “Muhammad
Hudzaifah Syahputra”. Akhirnya ....
Begitulah, lika liku pengurusan akta lahir di kota
kami. Bagi pembaca yang berdomisili sama dengan saya, berikut tips dan trik dalam
menyelesaikan soal-soal ujian ..., Upss !!! (maaf, teringat kalau sedang
mengajar siswa)
Baik, kita serius kembali ...
Berikut kiat-kiat mengurus akta lahir di Kota
Tangerang Banten. Secara umum terdiri atas dua tahap pengurusan, yakni :
1) Pengurusan Pembaharuan Kartu Keluarga
2) Pengurusan Akta Kelahiran
Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan kemudian
fotokopi secukupnya (minimal 5 kali), kalaupun kelebihan tidak ada salahnya
kan? ... Karena bisa kita gunakan kembali untuk keperluan yang lain, daripada
kurang.
Berkas-berkas tersebut, antara lain;
a) Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Klinik
Bersalin
b) Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan Setempat
c) Kartu Keluarga
b) Surat Nikah/Akta Perkawinan (Fotokopi legalisir KUA setempat)
c) KTP Suami & Isteri
d) Data pendukung kelahiran anak, seperti :
- Nama bayi
- Jenis kelamin
- Tempat dilahirkan
- Hari dan tanggal lahir
- Waktu kelahiran (Pukul berapa)
- Jenis kelahiran (Tunggal atau kembar)
- Kelahiran ke berapa
- Penolong kelahiran (Dokter atau Bidan)
- Berat bayi
- Panjang bayi
Adapun rincian dari kedua tahap di atas beserta
berkas-berkas yang dibutuhkan, antara lain :
1) Pengurusan pembaharuan Kartu Keluarga,
- Diperlukan untuk memperoleh NIK bayi yang baru
dilahirkan.
- Berkas-berkas yang diperlukan adalah :
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Klinik
Bersalin (Fotokopi)
- Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan (Fotokopi)
- Kartu Keluarga (Asli)
- Foto kopi KTP suami dan istri
Proses pengurusan pada tahap ini mulai dari :
- RT/RW : Pembuatan Surat Pengantar ke Kelurahan
- Kantor Kelurahan : Pembuatan Surat Keterangan Lahir
dan verifikasi data KK baru
- Kantor Kecamatan : Proses legalisir verifikasi data
KK baru
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil : Penyerahan berkas pembuatan KK baru yang
telah dilegalisir. Kemudian kita akan diberikan bukti
pengambilan KK baru yang tertulis dapat diambil kurang lebih satu bulan
kemudian.
Saran : Saat pengambilan KK di Dinas Dukcapil,
ambil nomor antrian lebih dulu di pagi hari (sekitar pukul 07 pagi), kemudian
silahkan kembali lagi sekitar jam 10. Berdasarkan pengalaman, suami datang dan
mengambil nomor antrian sekitar jam 10, alhasil nomor antriannya tidak
dipanggil pada hari itu. Terpaksa harus mengulang di esok hari. Semoga periode
selanjutnya ada perbaikan dalam kualitas pelayanannya ya ...
2) Pengurusan Akta Kelahiran
- Langkah pertama, minta Form Pelaporan Kelahiran lahir
di loket (kali ini tidak perlu mengambil nomor antrian). Kemudian isi dan
lengkapi data yang sesuai.
- Berkas-berkas yang diperlukan adalah :
- Fotokopi Kartu Keluarga terbaru
- Fotokopi KTP suami, istri & saksi
- Surat Nikah/Akta Perkawinan (Fotokopi legalisir KUA)
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Klinik
Bersalin (Asli)
- Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan (Asli)
- Materai Rp. 6.000,- (Jika usia anak yang akan
dibuat akta kelahirannya lebih dari 3 bulan)
- Data pendukung untuk mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran,
antara lain :
- Nama bayi
- Jenis kelamin bayi
- Tempat dilahirkan
- Hari dan tanggal lahir
- Waktu kelahiran (Pukul berapa)
- Jenis kelahiran (Tunggal atau kembar)
- Kelahiran ke berapa
- Penolong kelahiran (Dokter atau Bidan)
- Berat bayi
- Panjang bayi
- Plus data dan tanda tangan saksi
Setelah form terisi lengkap, petugas akan memeriksa
kelengkapan data dan meminta kita menyelesaikan administrasi jika usia bayi
saat pembuatan akta lahir lebih dari 3 bulan. kemudian memberikan bukti
pengambilan akta lahir terjadwal 1 pekan kemudian.
Saran : Saksi sebainya kerabat kita yang sengaja
kita ajak ke Dinas Dukcapil bersama kita. Alternatif lain, cari orang lain yang
sedang mengurus pembuatan akta lahir juga, kemudian tawarkan untuk saling
menjadi saksi.
Semoga Tipsnya bermanfaat! ...